PUSARAN.CO-Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Ika Yusanti melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Rutan Kelas IIB Bengkayang Senin, 17 April 2023, mulai pukul 17.50 WIB hingga selesai. Sidak dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pengamanan di Rutan Bengkayang sesuai SOP dan ketentuan serta memonitor pelaksanaan SE Dirjen tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Selama sidak, Ika Yusanti melakukan pengecekan terhadap kelengkapan jumlah anggota regu jaga dan memantau situasi dan kondisi blok hunian Rutan Kelas IIB Bengkayang. Hasil Sidak Rutan Kelas IIB Bengkayang menunjukkan bahwa anggota pengamanan hadir lengkap, jumlah penghuni sebanyak 262 orang, namun terdapat beberapa temuan yang perlu diperbaiki.
Beberapa temuan selama sidak antara lain, buku laporan petugas piket dan buku laporan petugas regu pengamanan tidak ditulis secara aktual, proses penguncian blok hunian masih dilakukan oleh tamping walaupun dilaksanakan dengan pengawasan petugas, terdapat petugas yang membawa barang bawaan berupa makanan secara berlebihan tanpa diperiksa oleh P2U, masih banyak tamping yang berada diluar blok hunian dengan alasan untuk mengawasi WBP lain yang melaksanakan shalat tarawih di masjid, dan pada pukul 21.00 seluruh WBP dimasukkan kembali ke dalam blok hunian.
Setelah sidak, Ika Yusanti melakukan briefing singkat kepada Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Keynes, pejabat struktural, serta petugas regu jaga malam untuk mengevaluasi beberapa hal yang menjadi temuan selama sidak agar segera diperbaiki dan ditindaklanjuti.
Selain itu, Ika Yusanti memerintahkan Karutan Bengkayang , Keynes untuk mempersiapkan mekanisme dan alur kunjungan serta melakukan simulasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444H agar pelaksanaan kunjungan tertib, aman, dan meminimalisir titik kelemahan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib. Seluruh petugas juga diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban.
Kepala Divisi Pemasyarakatan juga memerintahkan Karutan dan seluruh petugas untuk mengimplementasikan Standar Pencegahan Gangguan Kamtib dengan melakukan trolling di 15 titik kontrol. Selain itu, Kepala Rutan diminta untuk menertibkan penjualan makanan oleh petugas agar dikelola oleh koperasi untuk meminimalisir penyelundupan barang-barang terlarang yang dilakukan oleh oknum petugas. Terakhir, Kepala Divisi Pemasyarakatan memerintahkan untuk Memerintahkan agar melaksanakan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic (RLS)