PUSARAN.CO- Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rencana Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah pada hari Kamis (13/4) bertempat di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalimantan Barat, dipimpin oleh Plh. Sekretaris Daerah, Ignasius IK.
Plh. Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa dalam 2 (dua) tahun berturut-turut Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengikuti Penghargaan Ekonomi Syariah Daerah Tingkat Provinsi Tahun 2022-2023 dengan mengisi dan mengirimkan kuesioner tersebut kepada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
KNEKS mengapresiasi respon positif Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menghimpun dan menyampaikan data-data ekonomi syariah terkait kuesioner tersebut serta mendorong pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Provinsi Kalimantan Barat.
KNEKS dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020, dimana dalam rapat pleno kedua pada 30 Mei 2022 Wapres selaku ketua harian meminta Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di seluruh Provinsi di Indonesia, sebagai upaya mempercepat Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia pada 2024 (saat ini baru terbentuk KDEKS di 12 Provinsi di Indonesia).
KDEKS memiliki tugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi daerah melalui pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, pengembangan kegiatan dan usaha syariah.
KDEKS menyelenggarakan fungsi pemberian rekomendasi arah kebijakan strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah, pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis Ekonomi dan Keuangan Syariah dan melakukan pemantauan serta evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan;
Dalam rangka percepatan, pengembangan dan perluasan kegiatan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Daerah Provinsi, dibentuk lembaga koordinasi Ekonomi dan Keuangan Syariah yang bersifat non struktural yang dipimpin oleh Gubernur yang Keanggotaannya terdiri atas unsur-unsur Pemerintah Daerah, akademisi, praktisi dan regulator di tingkat daerah.
Selanjutnya pembiayaan pelaksanaan tugas Komite Daerah, Menejemen Eksekutif dan Sekretariat Komite dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ke depannya Pemprov Kalbar akan membentuk KDEKS namun semuanya harus mengacu kepada regulasi dan aturan mengenai manajemen keuangan khususnya di daerah. Pemprov Kalbar perlu belajar dengan Provinsi lain yang sudah membentuk terkait dengan teknis penganggarannya.
Pada dasarnya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Perangkat Daerah juga telah melakukan kegiatan yang mendukung ekonomi dan keuangan syariah. Seluruh peserta rapat setuju untuk mendukung pembentukan KDEKS dalam rangka percepatan, pengembangan dan perluasan kegiatan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan regulasi dan penganggaran pembentukan KDEKS.
Turut hadir dalam Rapat ini Wakil Rektor Universitas Tanjungpura, Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Barat, Perwakilan Kantor Bank Indonesia Kalimantan Barat, Perwakilan Kementerian Agama Kalimantan Barat, Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat serta Organisasi Perangkat Daerah lainnya.(RLS)