PUSARAN.CO – Menyambut hadirnya bulan Ramadhan 1444 H, pemerintah berupaya dan bekerja keras agar tidak terjadi kenaikan harga bahan pokok di pasar.
Untuk menyamakan langkah terhadap pengendalian inflasi di daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi secara daring di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (20/3/2023).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si., turut hadir pada Rakor yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri RI, Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si.
Berdasarkan data yang disampaikan Badan Pusat Statistik, kenaikan harga pada beberapa komoditas bahan pokok sudah terlihat sejak tanggal 3 Maret 2023.
Pada persiapan bulan Ramadhan 1444 H, khususnya di minggu ke-III Maret 2023, ada empat komoditas yang berpotensi menyumbang kenaikan inflasi, yaitu beras, cabai rawit, cabai merah, dan bawang putih.
Selain empat bahan pokok tersebut, minyak goreng “MINYAKITA” merupakan komoditas yang juga mendapat perhatian khusus karena 82 Pemerintah Daerah (Pemda) melaporkan kekurangan stok. Bahkan, tidak ada stok sama sekali di pasar seperti yang dialami Kabupaten Bengkayang.
Dalam arahannya, Irjen Kemendagri mengatakan belum semua daerah melaksanakan kegiatan yang maksimal dalam rangka menurunkan angka inflasi dalam satu minggu ini.
“Dilihat dari trend harga-harga komoditas yang terus mengalami kenaikan, dimohonkan agar pemantauan tidak dilakukan secara mingguan, tetapi setiap dua hari sekali. Sehingga, kita bisa segera mengantisipasi bila ada kenaikan harga dan kelangkaan stok,” tegas Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si..
Lebih lanjut, Pemda dan seluruh stakeholder diminta untuk menjaga pasokan dan melaksanakan operasi pasar. Kemudian, sidak ke pasar dan distributor juga harus lebih aktif dilakukan, sehingga dapat terpantau dengan ketat dari waktu ke waktu.
“Diharapkan di minggu-minggu ini seluruh Pemda sudah melaksanakan kegiatan dan upaya-upaya pengendalian inflasi dengan komprehensif yang secara menyeluruh, baik itu melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga maupun dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkaitan dengan kecurangan-kecurangan,” pesannya.
Menutup arahan, Irjen Kemendagri mengharapkan TPID senantiasa berkoordinasi dan melakukan evaluasi setiap 1-2 hari, sehingga banyak terjadi perubahan di minggu yang akan datang.(RLS)